Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin atas nama NHD, pensiunan PNS,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
KPK juga telah memanggil mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (13/8) terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Akan tetapi, Eddy mangkir dari panggilan tersebut.
Pada April 2021, KPK menginformasikan membuka penyidikan baru terkait dugaan pemberian suap, penerimaan gratifikasi, serta pencucian uang terkait Eddy Sindoro.
Berita Terkait
Hakim Agung nonaktif Gazalba bantah lakukan pencucian uang saat beli mobil mewah dan tanah
Selasa, 17 September 2024 15:15 Wib
Selain tambah hukuman ke SYL, PT DKI juga tambah hukuman denda dan uang pengganti
Selasa, 10 September 2024 16:13 Wib
Kejari serahkan uang sitaan kasus korupsi Bawaslu ke Pemkab OKU Timur
Senin, 9 September 2024 16:59 Wib
Kejari Lahat menerima pengembalian uang dari tersangka kasus Inspektorat
Selasa, 3 September 2024 7:31 Wib
Rupiah meningkat setelah polemik RUU Pilkada mereda
Senin, 26 Agustus 2024 12:29 Wib
Bersiap dengan aturan baru pajak kripto
Rabu, 21 Agustus 2024 11:39 Wib
BI tak cetak uang rupiah edisi khusus sambut HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia
Rabu, 14 Agustus 2024 16:58 Wib
Polisi: Warga harus sertakan video jika laporkan politik uang
Rabu, 17 Juli 2024 16:50 Wib