PN Palembang adakan sidang perdana kasus korupsi internet

id PN Palembang,Korupsi internet Muba,Sidang perdana kasus internet,korupsi,internet

PN Palembang adakan  sidang perdana kasus korupsi internet

Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Sumatera Selatan menggelar sidang perdana kasus korupsi instalasi jaringan internet Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Musi Banyuasin.  (ANTARA/ M Imam Pramana)

Palembang (ANTARA) -
Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Sumatera Selatan mengadakan sidang perdana kasus korupsi instalasi jaringan internet di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Musi Banyuasin.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Efiyanto di Palembang, Selasa, jaksa menyatakan bahwa tiga terdakwa dari PMD itu terjerat perkara dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan internet Muba tahun anggaran 2019-2023 yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp25 miliar lebih.
 
Sidang itu diikuti tiga terdakwa yakni Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin Harbal Fikar, Direktur PT.Info Media Solusi Net (IMST) M Arif, dan Kasi pendapatan keuangan Dinas PMD Muba M Riduan.
 
Jaksa menyatakan terdakwa Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT. Info Media Solusi Net, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Riduan dan Harbal Fijar pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada pemerintah desa dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.