PN Palembang adakan sidang perdana kasus korupsi internet
Atas perbuatan itu, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum terdakwa Rizal Syamsul mengatakan pihaknya sudah menganalisa dan menyimpulkan bahwa berani masuk dalam materi selanjutnya.
"Akan kita dalami sejauh mana keterlibatan klien kami pada sidang selanjutnya yang menghadirkan 10 saksi dari jaksa," katanya.