PN Palembang adakan sidang perdana kasus korupsi internet

id PN Palembang,Korupsi internet Muba,Sidang perdana kasus internet,korupsi,internet

PN Palembang adakan  sidang perdana kasus korupsi internet

Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Sumatera Selatan menggelar sidang perdana kasus korupsi instalasi jaringan internet Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Musi Banyuasin.  (ANTARA/ M Imam Pramana)

Atas perbuatan itu, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
 
Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum terdakwa Rizal Syamsul mengatakan pihaknya sudah menganalisa dan menyimpulkan bahwa berani masuk dalam materi selanjutnya.
 
"Akan kita dalami sejauh mana keterlibatan klien kami pada sidang selanjutnya yang menghadirkan 10 saksi dari jaksa," katanya.