PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) memberi ganti rugi atas 69 hektare lahan milik PTPN I Regional 7 untuk pembangunan Tol Indralaya-Muara Enim, Sumatera Selatan, senilai Rp 64,994 miliar.
Penyerahan ganti rugi tersebut dilakukan Hutama Karya melalui Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kamis, karena dana telah dititipkan (konsinyasi) di PN Kayuagung sejak 2021.
Ketua PN Kayuagung Guntoro Eka Sekti mengatakan bahwa setelah empat tahun dikerjakan untuk pembangunan Jalan Tol Indralaya-Muara Enim, secara legal PTPN I Regional 7 resmi menyerahkan lahan seluas 69,386 hektare.
Lahan berisi tanaman tebu produktif dengan status HGU (Hak Guna Usaha) yang berada di Unit Cintamanis itu diserahkan kepada PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) sebagai kontraktor pembangunan proyek pembangunan jalan tol itu.
"Setelah empat tahun dititipkan ke kami, karena adanya kekurangan administrasi dan hari ini sudah lengkap, akhirnya berita acara bisa ditanda tangani dan mencairkan ganti rugi tersebut," katanya.
Ia menambahkan momen pencairan dana tersebut juga bertepatan dengan hari ulang tahun Mahkamah Agung.
Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun menyatakan lega. Ia mengakui, persoalan ini sudah cukup lama tertunda karena beberapa prasyarat administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya karena ada keterkaitan nya dengan perbankan yang masih harus diselesaikan.
Ia menambahkan sejak awal dicanangkan pembangunan infrastruktur nasional berupa jalan tol, PTPN I Regional 7 sebagai entitas ekonomi milik negara berkomitmen memberi dukungan.