Hutama Karya ganti rugi 69 hektare lahan PTPN I Reg 7 Rp64 miliar

id Tol Indralaya-Muara Enim,Hutama karya,PTPN Reg 7

Hutama Karya ganti rugi 69 hektare lahan PTPN I  Reg 7 Rp64 miliar

Konfrensi pers penyerahan ganti rugi dilakukan Hutama Karya ke PTPN I Regional 7 di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kamis (22/8/2024). (ANTARA/ M Imam Pramana)

"Pertama Tol Trans Sumatera dibangun di Lampung, ground breaking-nya juga di lahan kami. Selagi untuk kepentingan bangsa, kami tunduk dan patuh kepada kebijakan pemerintah. Pekan lalu kami lepas 25 hektare kebun karet di Musi landas untuk tol Kapalbetung. Hari ini kami lepas lagi 69 hektare untuk Tol Indralaya-Muaraenim. Mudah-mudahan lancar, berkah, dan bernilai ibadah bagi kita semua," terangnya.

Ia menambahkan Jalan tol Simpang Indralaya--Muaraenim yang sedang dikerjakan merupakan proyek bidang infrastruktur yang akan memacu percepatan pembangunan nasional dengan memperlancar mobilitas barang dan jasa.
 
"Persoalan ganti rugi ini kan sebenarnya sudah empat tahun. Alhamdulillah hari ini clear setelah kita atasi semua kendala nya. Kita memang harus bergerak cepat dan terukur, apalagi untuk kepentingan yang lebih besar, kepentingan negara, terutama untuk kemaslahatan rakyat, semua kami ikhlaskan," katanya pula.
 
SEVP Business Support PTPN I Regional 7 Bambang Agustian menambahkan penandatanganan berita acara penyerahan lahan dan pembayaran UGR ini menjadi titik penting kepastian hukum objek transaksi. Dengan demikian, kata dia, kedua belah pihak telah terlepas dari semua kewajiban dan tanggung jawab sehingga bisa memanfaatkan asetnya dengan leluasa.
 
"Pada semua aktivitas, apalagi menyangkut entitas lembaga negara, kita butuh jaminan dan kepastian hukum dalam operasional nya. Oleh karena itu, dengan selesainya urusan ini, semua pihak bisa mengelola aset dengan maksimal. Tidak ada lagi hambatan untuk memanfaatkan lahan sesuai dengan rencana kerja perusahaan," katanya.
 
Ia menyatakan, sejak berita acara ini ditanda tangani, pihaknya segera melakukan revisi tentang kepemilikan aset dan konsolidasi dengan para pihak sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap regulasi. Sebab, perubahan ini akan mengubah daftar aset yang juga mempengaruhi berbagai urusan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hutama Karya ganti rugi 69 hektare lahan PTPN I Reg 7 Rp64 miliar