Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi saat konferensi pers di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti untuk menetapkan tersangka.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur pada Pasal 184 Ayat 1 KUHAP, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial HF," katanya.
HF adalah Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan internet desa ini, yakni MA dan R. Nama terakhir ditetapkan sebagai buron atau daftar pencarian orang (DPO).
Umaryadi menjelaskan perbuatan tersangka HF melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal ayat 1 KUHP.
Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Modus yang dilakukan tersangka HF ialah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi.
Umaryadi menambahkan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa ini sekitar Rp27 miliar.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi saat konferensi pers di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti untuk menetapkan tersangka.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur pada Pasal 184 Ayat 1 KUHAP, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial HF," katanya.
HF adalah Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan internet desa ini, yakni MA dan R. Nama terakhir ditetapkan sebagai buron atau daftar pencarian orang (DPO).
Umaryadi menjelaskan perbuatan tersangka HF melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal ayat 1 KUHP.
Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Modus yang dilakukan tersangka HF ialah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi.
Umaryadi menambahkan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa ini sekitar Rp27 miliar.