Kejari OKU menetapkan tersangka kasus pembangunan unit sekolah

id Kejari OKU,Kejati Sumsel,Korupsi dinas pendidikan

Kejari OKU menetapkan tersangka kasus pembangunan unit sekolah

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menetapkan tersangka kasus pembangunan unit sekolah baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.  (ANTARA/ HO- Kejati Sumsel)

Palembang (ANTARA) -
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menetapkan tersangka kasus pembangunan unit sekolah baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
 
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia di Palembang, Kamis, menerangkan bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
 
"Satu orang tersangka yakni JP selaku PPK kegiatan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Nomor : TAP-85/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024," katanya.
 
Ia menambahkan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka merugikan keuangan Negara sementara sebesar Rp. 719.681.378.62.
 
Kini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan karena dikhawatirkan adanya upaya tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan.
 
Perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar ketentuan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
 
Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari OKU tetapkan tersangka kasus pembangunan unit sekolah