Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat terus menelusuri kasus penjualan satwa liar dilindungi Undang-Undang lewat media sosial (medsos) di Kabupaten Garut, karena diduga ada sindikatnya, sehingga kasus tersebut harus terungkap tuntas.
"Kita lagi pemeriksaan, kita lagi telusuri dari mana dapat barangnya, dan kemana dijualnya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo di Garut, Kamis.
Ia menuturkan kepolisian telah mengungkap praktik penjualan satwa liar dilindungi di wilayah Cilimus Lebak, Desa Sukarame, Kecamatan Bayongbong, Garut, Senin (20/5) dengan tersangka satu orang yakni inisial WS (42) sebagai pemilik sekaligus penjual satwa.
Tersangka, kata dia, sudah ditahan dan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Pemiliknya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," katanya.
Berita Terkait
Di OKU Raya, Bulog salurkan 1.144 paket sembako
Sabtu, 28 September 2024 23:55 Wib
OKI bersiap bangun sambungan air bersih untuk 38 ribu warga
Sabtu, 28 September 2024 23:00 Wib
Tingkatkan pelayanan kesehatan, Muba bangun laboratorium kesehatan daerah
Sabtu, 28 September 2024 21:00 Wib
Pemkab Muara Enim serahkan zakat kepada 305 guru mengaji
Sabtu, 28 September 2024 11:30 Wib
Banyuasin luncurkan aplikasi Si-EMAS tingkatkan layanan publik
Sabtu, 28 September 2024 0:45 Wib
OKU canangkan program penghapusan kemiskinan ekstrem
Jumat, 27 September 2024 20:15 Wib
Kodim 0402 OKI bersih-bersih pasar rakyat
Jumat, 27 September 2024 19:15 Wib
SMBR salurkan bantuan 500 paket sembakodi OKU Raya
Jumat, 27 September 2024 13:16 Wib