Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat terus menelusuri kasus penjualan satwa liar dilindungi Undang-Undang lewat media sosial (medsos) di Kabupaten Garut, karena diduga ada sindikatnya, sehingga kasus tersebut harus terungkap tuntas.
"Kita lagi pemeriksaan, kita lagi telusuri dari mana dapat barangnya, dan kemana dijualnya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo di Garut, Kamis.
Ia menuturkan kepolisian telah mengungkap praktik penjualan satwa liar dilindungi di wilayah Cilimus Lebak, Desa Sukarame, Kecamatan Bayongbong, Garut, Senin (20/5) dengan tersangka satu orang yakni inisial WS (42) sebagai pemilik sekaligus penjual satwa.
Tersangka, kata dia, sudah ditahan dan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Pemiliknya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," katanya.
Berita Terkait
Pemkab OKU Selatan atasi stunting melalui Program DAHSAT
Kamis, 14 November 2024 16:02 Wib
Pemkab Muba luncurkan program pemulihan pembelajaran literasi dan numerasi
Selasa, 12 November 2024 20:29 Wib
Polisi segera lakukan tes narkoba terhadap sopir truk tambangPIK 2
Selasa, 12 November 2024 11:41 Wib
Hingga Oktober 2024, program PSR Muba capai 20.304 hektare
Senin, 11 November 2024 21:46 Wib
OKI buat layanan bayar pajak pakai virtual account
Senin, 11 November 2024 22:00 Wib
Muara Enim gelar sosialisasi keamanan informasi cegah kebocoran data
Jumat, 8 November 2024 19:24 Wib
PTBA berikan perlindungan ketenagakerjaan 500 pekerja rentan
Jumat, 8 November 2024 7:30 Wib
OKU perbaiki 16 titik jalan dalam kota
Kamis, 7 November 2024 18:28 Wib