Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat terus menelusuri kasus penjualan satwa liar dilindungi Undang-Undang lewat media sosial (medsos) di Kabupaten Garut, karena diduga ada sindikatnya, sehingga kasus tersebut harus terungkap tuntas.
"Kita lagi pemeriksaan, kita lagi telusuri dari mana dapat barangnya, dan kemana dijualnya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo di Garut, Kamis.
Ia menuturkan kepolisian telah mengungkap praktik penjualan satwa liar dilindungi di wilayah Cilimus Lebak, Desa Sukarame, Kecamatan Bayongbong, Garut, Senin (20/5) dengan tersangka satu orang yakni inisial WS (42) sebagai pemilik sekaligus penjual satwa.
Tersangka, kata dia, sudah ditahan dan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Pemiliknya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," katanya.
Berita Terkait
Muba anggarkan Rp121,6 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2024
Jumat, 21 Juni 2024 23:51 Wib
BSB serahkan bantuan penanganan stunting ke Pemkab Bangka
Jumat, 21 Juni 2024 15:40 Wib
Pemkab OKI gencarkan olahraga senam dukung budaya hidup sehat
Jumat, 21 Juni 2024 11:32 Wib
Pemkab OKU gelontorkan dana Rp100 juta per desa pada 2025
Jumat, 21 Juni 2024 10:11 Wib
Pemkab OKU gandeng BRIN atasi masalah banjir
Jumat, 21 Juni 2024 7:44 Wib
Aktivis lingkungan minta Pemkab OKU bentuk tim atasi masalah banjir
Kamis, 20 Juni 2024 19:37 Wib
Pemkab OKU gandeng BRIN petakan penyebab banjir
Rabu, 19 Juni 2024 20:00 Wib
Pemkab OKU Timur cairkan gaji ke-13 ASN
Rabu, 19 Juni 2024 17:15 Wib