Sebelumnya, ada sebanyak 21 warga Kota Jambi diduga menjadi korban investasi bodong dengan modus mengajukan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan. Kemudian pada 8 November, bertambah dua orang korban lagi sehingga menjadi 23 orang.
Kuasa hukum korban Beni Ari Feriadi mengatakan dengan adanya laporan dari korban ini pihaknya berharap kasus investasi bodong menjadi atensi bagi Polda Jambi.
Ia menyebutkan jika tidak menutup kemungkinan masih terdapat korban lainnya yang belum membuat laporan.
"Disinyalir, masih ada korban lainnya yang belum berani membuat laporan. Apabila masih ada jangan takut untuk melapor ke Polda Jambi," kata dia.
Diketahui terdapat 34 mobil para korban yang sudah diberikan kepada pelaku, dalam melakukan aksinya pelaku memberikan iming-iming bonus sebesar Rp2 juta kepada korban. Berdasarkan pengakuan korban, bahwa pelaku mengatakan bahwa mobil-mobil tersebut akan disewakan ke beberapa perusahaan.