Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menyelidiki kasus dugaan investasi bodong dengan modus mengajukan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan.
Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Rabu, mengatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan atas dugaan kasus penipuan investasi bodong tersebut.
Sebagai informasi terdapat 23 orang warga Kota Jambi yang menjadi korban penipuan tersebut dengan total kerugian mencapai Rp13 miliar.
"Kami sudah menerima laporannya dan sedang diselidiki, untuk perkembangan selanjutnya jika terbukti adanya dugaan pidana maka pastinya akan kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata dia.