Jakarta (ANTARA) - Para menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah dapat melaksanakan kampanye di Pemilu 2024 apabila memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023, dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 itu tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Berdasarkan salinan PP yang diperoleh wartawan di Jakarta, Kamis, mencantumkan dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.
Adapun syaratnya adalah yang bersangkutan merupakan calon presiden atau calon wakil presiden; berstatus sebagai anggota partai politik; atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berita Terkait
Eks menteri terbukti pidana tidak dapat jaminan kesehatan purnatugas
Kamis, 17 Oktober 2024 11:00 Wib
Presiden Jokowi minta timnas Indonesia tetap semangat
Rabu, 16 Oktober 2024 12:35 Wib
Presiden Jokowi yakini penunjukan menteri eranya oleh Prabowo melalui seleksi
Selasa, 15 Oktober 2024 16:42 Wib
Jokowi resmikan Istana Negara IKN
Jumat, 11 Oktober 2024 15:48 Wib
Iisu nama Johan Budi dicoret dari daftar capim KPK, ini kata Presiden
Selasa, 8 Oktober 2024 12:00 Wib
Erick dan Bahlil akui sedih saksikan Jokowi pamitan ke rakyat di pasar
Selasa, 24 September 2024 10:45 Wib
Jokowi bantah buka ekspor pasir laut, yang dibuka ekspor sedimen
Selasa, 17 September 2024 13:10 Wib
Prabowo terharu
Sabtu, 14 September 2024 10:02 Wib