Pihak-pihak yang disebutkan itu wajib menjalankan cuti apabila akan melaksanakan kampanye pemilu.
Tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah diatur dalam PP tersebut pada pasal 35.
Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan izin cuti diajukan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Bagi gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden.
Bagi bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Permohonan cuti sendiri memuat antara lain jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat dan/atau lokasi kampanye pemilu. Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.
Sementara itu, pada pasal 36 disebutkan menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan, pada masa kampanye pemilu, sedangkan hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.
Berita Terkait
Eks menteri terbukti pidana tidak dapat jaminan kesehatan purnatugas
Kamis, 17 Oktober 2024 11:00 Wib
Presiden Jokowi minta timnas Indonesia tetap semangat
Rabu, 16 Oktober 2024 12:35 Wib
Presiden Jokowi yakini penunjukan menteri eranya oleh Prabowo melalui seleksi
Selasa, 15 Oktober 2024 16:42 Wib
Jokowi resmikan Istana Negara IKN
Jumat, 11 Oktober 2024 15:48 Wib
Iisu nama Johan Budi dicoret dari daftar capim KPK, ini kata Presiden
Selasa, 8 Oktober 2024 12:00 Wib
Erick dan Bahlil akui sedih saksikan Jokowi pamitan ke rakyat di pasar
Selasa, 24 September 2024 10:45 Wib
Jokowi bantah buka ekspor pasir laut, yang dibuka ekspor sedimen
Selasa, 17 September 2024 13:10 Wib
Prabowo terharu
Sabtu, 14 September 2024 10:02 Wib