Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan membuka sentra kekayaan intelektual di sejumlah kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.
"Untuk membuka sentra kekayaan intelektual di kabupaten/kota diawali dengan pelatihan operator pelayanan sentra kekayaan intelektual (KI) di Kabupaten Musi Banyuasin," kata
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan pembentukan sentra kekayaan intelektual dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kekayaan intelektual.
Sentra kekayaan intelektual di pemerintah daerah juga merupakan wadah atau unit kerja yang dapat memfasilitasi permohonan pendaftaran kekayaan intelektual.
Dengan adanya sentra KI di kabupaten/kota diharapkan jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelektual semakin meningkat, katanya.
Melihat besarnya manfaat sentra tersebut, pihaknya terus mendorong pemerintah daerah untuk membentuk sentra kekayaan intelektual.
Berita Terkait
Kante kembali dipanggil untuk memperkuat timnas Prancis
Jumat, 17 Mei 2024 10:34 Wib
PERSI Sumsel salurkan bantuan untuk korban banjir di OKU
Jumat, 17 Mei 2024 10:31 Wib
Mengenal penyakit parkinson dan cara menanganinya
Jumat, 17 Mei 2024 10:28 Wib
Harga emas Antam turun jadi Rp1,343 juta per gram
Jumat, 17 Mei 2024 10:23 Wib
BPBD: Satu umah warga OKU Selatan rusak berat diterjang banjir bandang
Jumat, 17 Mei 2024 10:10 Wib
Rupiah melemah dipengaruhi sentimen suku bunga kebijakan AS
Jumat, 17 Mei 2024 10:07 Wib
Ahli: Banyak kuliner di Jakarta harus segera dilestarikan
Jumat, 17 Mei 2024 10:06 Wib
Presiden Jokowi terima kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia
Jumat, 17 Mei 2024 10:02 Wib