Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan membuka sentra kekayaan intelektual di sejumlah kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.
"Untuk membuka sentra kekayaan intelektual di kabupaten/kota diawali dengan pelatihan operator pelayanan sentra kekayaan intelektual (KI) di Kabupaten Musi Banyuasin," kata
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan pembentukan sentra kekayaan intelektual dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kekayaan intelektual.
Sentra kekayaan intelektual di pemerintah daerah juga merupakan wadah atau unit kerja yang dapat memfasilitasi permohonan pendaftaran kekayaan intelektual.
Dengan adanya sentra KI di kabupaten/kota diharapkan jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelektual semakin meningkat, katanya.
Melihat besarnya manfaat sentra tersebut, pihaknya terus mendorong pemerintah daerah untuk membentuk sentra kekayaan intelektual.
Berita Terkait
Polres OKI tangkap tiga pelaku begal sopir truk melintasi Mesuji
Kamis, 2 Mei 2024 12:36 Wib
Rajawali Medan 'tak bisa terbang' lawan Pelita Jaya
Kamis, 2 Mei 2024 12:24 Wib
Temui Netanyahu, AS tegaskan penentangan atas serangan Israel di Rafah
Kamis, 2 Mei 2024 12:24 Wib
BNI danai akuisisi PLTB Sidrap oleh Barito Group
Kamis, 2 Mei 2024 11:41 Wib
Rupiah menguat, pasar masih cerna pernyataan Gubernur The Fed
Kamis, 2 Mei 2024 11:40 Wib
Mendikbudristek titip pesan lanjutkan semangat Merdeka Belajar
Kamis, 2 Mei 2024 11:39 Wib
Harga emas Antam meroket jadi Rp1,327 juta per gram
Kamis, 2 Mei 2024 10:18 Wib
Setelah pensiun, Momota ingin tetap berada di dunia bulu tangkis
Kamis, 2 Mei 2024 10:03 Wib