Kemenkumham Sumsel buka sentra kekayaan intelektual di kabupaten
Selain itu, secara khusus Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mendorong dan 'memprovokasi' pemerintah kabupaten dan kota agar membentuk sentra kekayaan intelektual di daerah dan mendaftarkan berbagai produk kekayaan intelektualnya serta mendaftarkan merek kolektif dan indikasi geografis.
"Sejauh ini Kabupaten Musi Banyuasin telah memiliki sertifikat indikasi geografis berupa Gambo Toman Muba yang telah terdaftar pada Pangkalan Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI," ujarnya.
Merek kolektif dan indikasi geografis sama-sama memberikan perlindungan terhadap objek KI yang dimiliki suatu kelompok masyarakat.
Keunggulan merek kolektif dapat menekan biaya pendaftaran, promosi dan biaya penegakan hukum karena ditanggung bersama anggota.
Pemda juga dapat menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen lain, serta memberikan peluang kerja sama, menguatkan kualitas produk, dan bisa menjadi alat pembangunan daerah, kata Ika.