Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi kembali memperpanjang masa pembelajaran via daring bagi peserta didik di kelompok bermain, lembaga pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama guna menekan dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan anak.
Menurut Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19/EDR/HKU/2023 tanggal 8 Oktober 2023 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar pada Masa Kabut Asap di Kota Jambi, perpanjangan masa pembelajaran via daring berlaku dari 9 sampai 11 Oktober 2023.
"Kondisi kabut asap masih dalam kategori tidak sehat. Tentu saja kondisi ini akan berdampak, membahayakan bagi anak-anak peserta didik, mulai dari usia kelompok bermain hingga sekolah menengah pertama di Kota Jambi," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi Abu Bakar di Jambi, Minggu.
Pemerintah Kota Jambi menginstruksikan satuan pendidikan di tingkat pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah pertama melaksanakan kegiatan belajar mengajar via daring dari 2 sampai 4 Oktober 2023 dalam upaya mencegah dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan anak.
Berita Terkait
Peluncuran layanan pencatatan social enterprise AHU daring
Kamis, 14 November 2024 0:00 Wib
Psikolog: Penjudi online lakukan detoksifikasi diri menghindari candu
Selasa, 12 November 2024 17:24 Wib
Kapolri: Tiktoker Gunawan Sadbor jadi duta anti judi daring
Senin, 11 November 2024 16:29 Wib
Penerapan transformasi keamanan digital cegah judi daring
Senin, 11 November 2024 9:30 Wib
Bareskrim sita aset senilai Rp13,8 miliar terkait situs judi daring
Sabtu, 9 November 2024 15:26 Wib
Menko Polkampastikan telusuri akses judi daring dari VPN dan non-VPN
Selasa, 5 November 2024 14:38 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel ikuti raker perdana Menteri Hukum dengan Komisi XIII DPR RI
Senin, 4 November 2024 22:48 Wib
Langkah Komdigi berantas judi online
Senin, 4 November 2024 11:59 Wib