Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi kembali memperpanjang masa pembelajaran via daring bagi peserta didik di kelompok bermain, lembaga pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama guna menekan dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan anak.
Menurut Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19/EDR/HKU/2023 tanggal 8 Oktober 2023 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar pada Masa Kabut Asap di Kota Jambi, perpanjangan masa pembelajaran via daring berlaku dari 9 sampai 11 Oktober 2023.
"Kondisi kabut asap masih dalam kategori tidak sehat. Tentu saja kondisi ini akan berdampak, membahayakan bagi anak-anak peserta didik, mulai dari usia kelompok bermain hingga sekolah menengah pertama di Kota Jambi," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi Abu Bakar di Jambi, Minggu.
Pemerintah Kota Jambi menginstruksikan satuan pendidikan di tingkat pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah pertama melaksanakan kegiatan belajar mengajar via daring dari 2 sampai 4 Oktober 2023 dalam upaya mencegah dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan anak.
Berita Terkait
Desk Judi Daring ajukan 651 pemblokiran rekening bank terkait judol
Kamis, 21 November 2024 16:57 Wib
Kriminolog: Masalah utama berantas judi daring ada pada penindakan
Rabu, 20 November 2024 14:28 Wib
Pakar: Judi daring belum penuhi syarat sebagai "extraordinary crime"
Selasa, 19 November 2024 10:53 Wib
Dokter paparkan proses terapi guna tangani kecanduan judol
Senin, 18 November 2024 20:42 Wib
Kasus prajurit pakai uang satuan buat judi daring masuk sidang
Jumat, 15 November 2024 15:18 Wib
Peluncuran layanan pencatatan social enterprise AHU daring
Kamis, 14 November 2024 0:00 Wib
Psikolog: Penjudi online lakukan detoksifikasi diri menghindari candu
Selasa, 12 November 2024 17:24 Wib
Kapolri: Tiktoker Gunawan Sadbor jadi duta anti judi daring
Senin, 11 November 2024 16:29 Wib