Langkah Komdigi berantas judi online

id judi online,judol,kemkomdigi,kementerian komunikasi dan digital,situs judi online,judi daring

Langkah Komdigi berantas judi online

Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan digital (Kemkomdigi) Prabunindya Revta Revolusi di Kantor Kementerian Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Google dan Meta melalui pendekatan berbasis kata kunci  (keywords), memblokir akses terhadap konten judol yang menggunakan kata-kata tertentu sebagai penanda.

“Melalui kolaborasi ini, kami berusaha untuk tidak hanya menghapus konten yang ada, tetapi juga mencegah kemunculan kembali konten sejenis di masa mendatang. Ini adalah langkah yang terus kami perkuat untuk mengurangi dampak buruk judi online di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi, Prabu Revta Revolusi, melalui keterangannya, Minggu.

Selain pemblokiran konten di dunia maya, Kementerian Komdigi juga mengintensifkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank-bank terkait untuk memblokir rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

Selama Oktober 2024, telah ditemukan sebanyak 325 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian telah diajukan untuk pemblokiran.