Tim Percepatan Reformasi Hukum sampaikan 150 rekomendasi ke presiden

id Menkopolhukam ,Kemenko Polhukam ,Tim Percepatan Reformasi Hukum ,Mahfud MD,berita sumsel, berita palembang

Tim Percepatan Reformasi Hukum sampaikan 150 rekomendasi ke presiden

Menkopolhukam Mahfud MD pimpin rapat koordinasi Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (12/9/2023). ANTARA/HO-Kemenko Polhukam

Jakarta (ANTARA) - Tim Percepatan Reformasi Hukum menyampaikan lebih dari 150 rekomendasi prioritas reformasi hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Total ada lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah yang diusulkan Tim Percepatan," kata Anggota Pokja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan Bivitri Susanti dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.

Penyerahan rekomendasi kepada presiden tersebut dilakukan oleh Tim Percepatan yang dipimpin langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Kamis (14/9) bertempat di Istana Negara.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing kelompok kerja (Pokja) menyampaikan sejumlah rekomendasi utama secara ringkas kepada Presiden.

Tim Percepatan terdiri dari empat pokja, yakni Pokja Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum, Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; dan Porkja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.

Setelah bekerja kurang lebih tiga bulan, Tim Percepatan, yang beranggotakan 34 tokoh akademisi dan perwakilan masyarakat sipil ini merampungkan dokumen Rekomendasi Agenda Priorotas Percepatan Reformasi Hukum.

Dokumen yang berisikan rekomendasi agenda prioritas jangka pendek (hingga September 2024) dan jangka menengah (2024-2029) disusun, termasuk dengan memperhatikan masukan dari pertemuan konsultatif dengan 18 pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dan 32 organisasi masyarakat sipil.

Di bidang reformasi peradilan dan penegakan hukum, Tim Percepatan menekankan pada perbaikan proses pengangkatan pejabat publik strategis (utamanya eselon I dan II) di institusi penegakan hukum dan peradilan, termasuk melalui lelang jabatan, verifikasi LHKPN dan LHA PPATK.