Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate didakwa melakukan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerad Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutikno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Dalam persidangan tersebut, jaksa memaparkan bahwa Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,848 miliar.
Selain itu, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400 atau Rp453 juta; dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy didakwa menerima Rp119 miliar.
Berita Terkait
Klasemen akhir kualifikasi Piala Asia U-17 Grup G: Indonesia lolos
Senin, 28 Oktober 2024 8:24 Wib
Tujuh orang yang tersesat di Gunung Godog Garut ditemukan
Selasa, 22 Oktober 2024 14:53 Wib
Kilang Plaju bina budidaya ikan terintegrasi di Sungai Gerong
Sabtu, 5 Oktober 2024 7:30 Wib
Tahap prakanker tidak selalu disertai keluhan
Kamis, 22 Februari 2024 16:58 Wib
Pemimpin dunia hanya melongo genosida terulang persis sama di Gaza
Selasa, 13 Februari 2024 14:12 Wib
Sony rilis kamera Alpha 9 III dan lensa G Master FE 300mm F2.8 GM OSS
Kamis, 8 Februari 2024 10:16 Wib
Polisi ungkap peredaran obat keras Hexymer di "marketplace"
Kamis, 1 Februari 2024 16:40 Wib
Hakim vonis Johnny G Plate 15 tahun penjara
Rabu, 8 November 2023 16:56 Wib