Polisi Banyumas koordinasi Bapas tangani anak bawah umur bakar rumah

id anak bakar rumah,polresta banyumas,berita sumsel, berita palembang,bakar rumah milik nenek

Polisi Banyumas koordinasi Bapas tangani anak bawah umur bakar rumah

Seorang anak berusia 16 tahun, SR (kanan) menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena membakar rumah nenek angkatnya, warga Grumbul Cirangkong, Desa Kedungurang, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, Jumat (16/6/2023). ANTARA/HO-Polresta Banyumas

Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas segera berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto, Jawa Tengah, terkait dengan penanganan terhadap seorang anak SR (16) yang membakar rumah milik nenek angkatnya karena tidak diberi uang.

"Kami berencana melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku berinisial SR, namun kami terlebih dulu akan koordinasikan dengan Bapas untuk meminta rekomendasi terkait pemeriksaan psikologis," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.

Dia mengatakan SR diamankan oleh polisi karena nekat membakar rumah nenek angkatnya berinisial N, warga Grumbul Cirangkong, Desa Kedungurang, Kecamatan Gumelar, Banyumas, pada hari Selasa (13/6), sekitar pukul 16.30 WIB, sehingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp40 juta.

Sebelum perbuatan tersebut dilakukan, kata dia, SR diketahui meminta uang sebesar Rp6 juta kepada N dengan alasan untuk membeli gawai (HP) dan ongkos berangkat ke Kalimantan. Bahkan, SR mengancam akan merusak rumah N jika permintaannya tidak dipenuhi.