Kupang (ANTARA) - Polres Alor, Polda NTT menyatakan bahwa seorang istri berinisial HH (35) di Kota Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang membakar suaminya Mario Agustinus Wendo akibat judi daring atau online terancam 12 tahun penjara.
"Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 187 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Wakapolres Alor Kompol Jamaludin dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis.
Wakapolres menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh HH tersebut dipicu oleh permasalahan keuangan yang yang dialami oleh keluarga tersebut.
Terduga pelaku ujar Wakapolres mengaku kesal terhadap suaminya karena tidak ada keterbukaan masalah keuangan. Sehingga akhirnya terduga pelaku menemukan bukti rekening yang digunakan korban untuk bermain judi daring.
Dalam pemaparan kronologis kejadian, Wakapolres menjelaskan bahwa awalnya terduga pelaku HH (35) menumpang mobil pikap dari Lantoka menuju Kalabahi. Sesampainya di simpang perumahan Lapas Kalabahi, terduga pelaku turun dan menunggu ojek. Saat menunggu, terduga pelaku melihat penjual bensin dan timbul niat untuk membakar suaminya.
Terduga pelaku kemudian menemukan dua botol air kemasan kosong ukuran 1,5 liter di sekitar tempat menunggu dan memasukkannya ke dalam tas gendong miliknya.
Berita Terkait
Seoranga pria tusuk istri pakai gunting
Kamis, 7 November 2024 16:25 Wib
KPU OKU siapkan tempat bagi istri dan suami kandidat pada debat publik
Rabu, 30 Oktober 2024 19:25 Wib
ini motif KDRT suami kepada selebgram Intan Nabila
Rabu, 14 Agustus 2024 12:41 Wib
Hakim vonis tiga tahun tiga bulan terdakwa istri potong kelamin suami
Selasa, 6 Agustus 2024 16:57 Wib
Sebanyak 121 pasutri di OKU Timur ikuti Isbat Nikah Terpadu
Selasa, 30 Juli 2024 19:13 Wib
Sebanyak 63 pasutri ikuti Isbat Nikah Terpadu di zona II OKU Timur
Kamis, 25 Juli 2024 10:17 Wib
Istri potong "burung" suami di Muba dituntut 3 tahun 6 bulan penjara
Rabu, 24 Juli 2024 16:01 Wib
Suami Jennifer Coppen meninggal akibat kecelakaan tunggal
Jumat, 19 Juli 2024 8:52 Wib