Kanwil Kemenkumham Sumsel bahas pembebasan bersyarat narapidana

id Kanwil Kemenkumham Sumsel, permenkumham, pembebasan bersyarat, narapidana, wbp

Kanwil Kemenkumham Sumsel bahas  pembebasan bersyarat narapidana

Kanwil Kemenkumham Sumsel bahas pembebasan bersyarat narapidana dan hal lain yang diatur dalam Permenkumham No.16 Tahun 2023. (ANTARA/Yudi Abdullah/2023)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan membahas pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat narapidana serta hal lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023.

Pembahasan hal tersebut dilakukan dalam kegiatan Diskusi Kelompok Terpusat dalam Rapat Pengelolaan Data Kegiatan Evaluasi Kebijakan, kata Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Karyadi di Palembang, Selasa.

Pembahasan bersama permasalahan itu, menurut Karyadi bertujuan untuk meningkatkan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan bagi narapidana dalam memperoleh remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Permenkumham No.16 Tahun 2023 secara umum sudah memberikan perlindungan terhadap hak-hak narapidana atau warga binaan pemasyarakatan.Melalui pembahasan dalam kegiatan diskusi kelompok terpusat diharapkan Permenkumham No.16 Tahun 2023 dapat diterapkan secara maksimal sesuai dengan harapan masyarakat, ujar Karyadi.

Sementara Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang Dr Muhammad Sadi pada kegiatan diskusi kelompok itu mengatakan dibentuknya Permenkumham No.16 Tahun 2023 adalah untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan (Andikpas) guna mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan.

“Hal ini untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan Andikpas untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan,” ujarnya.

Konsep ideal pemberian remisi, menurut Sadi bahwa remisi tidak dianggap sebagai bentuk kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas.

“Pemberian remisi perlu diperketat terutama terhadap narapidana kejahatan luar biasa dan tidak berlaku baginya keadilan restoratif arau restorative justice, asas diskriminatif, dan alasan karena lembaga pemasyarakatan yang overcrowded,” kata Sadi.

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM Phuput Mayasari, staf Bidang HAM, perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Wilayah Kota Palembang, Perwakilan Universitas Sriwijaya, perwakilan UIN Raden Fatah Palembang, dan Koppeta HAM.