Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan membahas pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat narapidana serta hal lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023.
Pembahasan hal tersebut dilakukan dalam kegiatan Diskusi Kelompok Terpusat dalam Rapat Pengelolaan Data Kegiatan Evaluasi Kebijakan, kata Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Karyadi di Palembang, Selasa.
Pembahasan bersama permasalahan itu, menurut Karyadi bertujuan untuk meningkatkan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan bagi narapidana dalam memperoleh remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Permenkumham No.16 Tahun 2023 secara umum sudah memberikan perlindungan terhadap hak-hak narapidana atau warga binaan pemasyarakatan.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel gelar Mobile IP Clinic 2024
Kamis, 2 Mei 2024 0:53 Wib
Tim RuKI Kemenkumham Sumsel edukasi kekayaan intelektual ke siswa SMK
Selasa, 30 April 2024 18:21 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel lantik PPNS dari tiga kabupaten
Selasa, 30 April 2024 8:27 Wib
Puncak peringatan HBP ke-60, Kemenkumham Sumsel gelar upacara dan syukuran
Senin, 29 April 2024 21:50 Wib
Kemenkumham Sumsel tingkatkan peran penyidik PNS dalam penegakan hukum
Sabtu, 27 April 2024 6:53 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar ziarah dan tabur bunga di makam pahlawan
Jumat, 26 April 2024 23:46 Wib
Pendaftaran paten di Sumsel relatif masih sedikit
Jumat, 26 April 2024 18:51 Wib
Kemenkumham Sumsel gandeng DJKI drafting paten
Kamis, 25 April 2024 23:36 Wib