Melalui pembahasan dalam kegiatan diskusi kelompok terpusat diharapkan Permenkumham No.16 Tahun 2023 dapat diterapkan secara maksimal sesuai dengan harapan masyarakat, ujar Karyadi.
Sementara Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang Dr Muhammad Sadi pada kegiatan diskusi kelompok itu mengatakan dibentuknya Permenkumham No.16 Tahun 2023 adalah untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan (Andikpas) guna mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan.
“Hal ini untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan Andikpas untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan,” ujarnya.
Konsep ideal pemberian remisi, menurut Sadi bahwa remisi tidak dianggap sebagai bentuk kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas.
“Pemberian remisi perlu diperketat terutama terhadap narapidana kejahatan luar biasa dan tidak berlaku baginya keadilan restoratif arau restorative justice, asas diskriminatif, dan alasan karena lembaga pemasyarakatan yang overcrowded,” kata Sadi.
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM Phuput Mayasari, staf Bidang HAM, perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Wilayah Kota Palembang, Perwakilan Universitas Sriwijaya, perwakilan UIN Raden Fatah Palembang, dan Koppeta HAM.