Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan membahas pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat narapidana serta hal lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023.
Pembahasan hal tersebut dilakukan dalam kegiatan Diskusi Kelompok Terpusat dalam Rapat Pengelolaan Data Kegiatan Evaluasi Kebijakan, kata Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Karyadi di Palembang, Selasa.
Pembahasan bersama permasalahan itu, menurut Karyadi bertujuan untuk meningkatkan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan bagi narapidana dalam memperoleh remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Permenkumham No.16 Tahun 2023 secara umum sudah memberikan perlindungan terhadap hak-hak narapidana atau warga binaan pemasyarakatan.