Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan membahas pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat narapidana serta hal lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023.
Pembahasan hal tersebut dilakukan dalam kegiatan Diskusi Kelompok Terpusat dalam Rapat Pengelolaan Data Kegiatan Evaluasi Kebijakan, kata Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Karyadi di Palembang, Selasa.
Pembahasan bersama permasalahan itu, menurut Karyadi bertujuan untuk meningkatkan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan bagi narapidana dalam memperoleh remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Permenkumham No.16 Tahun 2023 secara umum sudah memberikan perlindungan terhadap hak-hak narapidana atau warga binaan pemasyarakatan.
Berita Terkait
Kemenkumham buka pendaftaran calon taruna tahun 2024
Rabu, 15 Mei 2024 16:09 Wib
Kemenkumham Sumsel verifikasi calon organisasi bantuan hukum baru
Selasa, 14 Mei 2024 12:23 Wib
Kemenkumham Sumsel-BNNP jalin sinergisitas wujudkan lapas bersinar
Senin, 13 Mei 2024 19:14 Wib
Dua UPT Kanwil Kemenkumham Sumsel tunjukkan keseriusan saat ikuti desk evaluasi menuju WBK
Sabtu, 11 Mei 2024 13:57 Wib
Kemenkumham Sumsel memkenalkan profesi penerjemah tersumpah ke masyarakat
Kamis, 9 Mei 2024 15:36 Wib
Kemenkumham Sumsel optimalkan peran Pembimbing Pemasyarakatan Bapas
Selasa, 7 Mei 2024 20:51 Wib
Pembangunan Lapas baru di Kota Pagaralam capai 75 persen
Senin, 6 Mei 2024 9:03 Wib
Lapas Sekayu Kemenkumham Sumsel bina fisik dan mental CPNS baru
Senin, 6 Mei 2024 8:48 Wib