Melalui kegiatan tersebut, pihaknya memfasilitasi beberapa hal terkait kekayaan intelektual kepada masyarakat di antaranya layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual, layanan penelusuran serta layanan pengaduan.
Berdasarkan data, selama dibukanya klinik kekayaan intelektual bergerak itu
tercatat permohonan baru lima hak cipta, lima belas merek, dan 12 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari lima kabupaten di Sumatera Selatan.
“Jumlah permohonan pendaftaran KI akan terus bertambah karena mulai banyak masyarakat maupun pemerintah daerah yang menyadari pentingnya melakukan pendaftaran kekayaan intelektual serta mereka saat ini sedang melengkapi persyaratannya dengan didampingi tim kami," ujar Kakanwil.
Dia menjelaskan bahwa 'Mobile Intellectual Property Clinic' merupakan salah satu program unggulan Kemenkumham guna meningkatkan kuantitas dan kualitas kekayaan intelektual di Indonesia melalui sinergi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) di daerah.
“Kami terus berupaya untuk menumbuhkan layanan-layanan kekayaan intelektual melalui kerja sama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dengan stakeholder KI, mendorong pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual dan mengenalkan layanan KI kepada stakeholder kekayaan intelektual,” kata Ilham.*