DPRD Sumsel siap perjuangkan kelayakan hidup kaum buruh
Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyatakan siap untuk terus memperjuangkan nasib buruh di daerah setempat hingga dapat menjalani hidup secara layak.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli di Palembang, Selasa mengatakan menciptakan kelayakan hidup buruh tersebut ditempuh melalui pengawalan maksimal terkait proses dan tata aturan pemenuhan hak atas upah.
Adapun berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 diatur besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 senilai Rp3,40juta tepatnya Rp3.404.177,24.
Besaran UMP Sumsel tersebut mengalami kenaikan sebesar 8,26 persen atau Rp259.731,24 dari besaran tahun 2022.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli di Palembang, Selasa mengatakan menciptakan kelayakan hidup buruh tersebut ditempuh melalui pengawalan maksimal terkait proses dan tata aturan pemenuhan hak atas upah.
Adapun berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 diatur besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 senilai Rp3,40juta tepatnya Rp3.404.177,24.
Besaran UMP Sumsel tersebut mengalami kenaikan sebesar 8,26 persen atau Rp259.731,24 dari besaran tahun 2022.