Polisi menangkap pemilik gudang solar oplosan yang meledak di Muara Enim

id solar, oplosan, muara enim

Polisi menangkap pemilik gudang solar oplosan yang meledak di Muara Enim

Kepala Kepolisian Resor Muara Enim AKBP Andi Supriadi saat memantau olah tempat kejadian terbakarnya gudang solar oplosan di Dusun 2, Desa Simpang Tanjung, Belimbing, Muara Enim, Sumatera Selatan, Jumat (28/4/2023) (ANTARA/HO-Polres Muara Enim)

Muara Enim, Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap seorang pemilik gudang produksi bahan bakar minyak jenis solar oplosan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Aktivitas ilegal pengolahan solar oplosan itu terungkap setelah gudang yang berlokasi di Dusun 2, Desa Simpang Tanjung, Belimbing, Muara Enim itu meledak  pada Kamis (27/4).

Kepala Kepolisian Resor Muara Enim AKBP Andi Supriadi, dikonfirmasi di Muara Enim, Jumat, mengatakan pemilik gudang solar oplosan tersebut berinisial W (45), warga Desa Simpang Tanjung, Muara Enim.

"Ya benar, W saat ini menjalani pemeriksaan di mapolres setelah ditangkap pada dini hari tadi," kata dia.

Menurutnya, Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Muara Enim sejak Jumat siang masih melangsungkan proses olah tempat kejadian perkara.

Dalam proses tersebut, katanya, melibatkan Tim Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk mempertajam hasil penyelidikan perkara.

Oleh sebab itu, kata dia, untuk lebih jelas terkait kasus tersebut akan disampaikan segera setelah tim di lapangan menyelesaikan tugasnya.

Pelaku W kepada penyidik kepolisian mengakui sebelum meledak, gudang tersebut menyimpan sebanyak tiga ton solar oplosan.

Adapun bahan baku solar oplosan tersebut berasal dari solar hasil sulingan minyak mentah di Kabupaten Musi Banyuasin yang kemudian dicampur dengan solar produksi pemerintah.

Selain mengamankan pelaku, katanya, kepolisian menyita barang bukti sebanyak delapan jenis mesin pompa air, puluhan drum besi, dan "tedmod" fiber, dua unit tangki modifikasi, dan satu tangki mobil yang terbakar di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.