Polisi ungkap kasus oplos gas elpiji subsidi ke non subsidi

id Polda Metro Jaya,Ditreskrimsus,Kasus gas elpiji oplosan

Polisi ungkap kasus oplos gas elpiji subsidi ke non subsidi

Sejumlah tersangka kasus gas elpiji oplosan ditangkap di Jalan Tipar Halim RT 002 RW 006, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Kamis (20/7/2023). ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji dari gas subsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi 12 kilogram melibatkan delapan  tersangka di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kedua TKP itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya yakni di Jalan Tipar Halim RT 002 RW 006, Mekarsari, Cimanggis, Depok dan di Jalan Gelatik Nomor 62 Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan.
 
"Seluruh tersangka kami tangkap di dua TKP tersebut," kata Ade dalam keterangannya Rabu (16/8/2023).
 
Ade menjelaskan enam tersangka berasal dari pengungkapan kasus di Depok. Yakni PCA dan HSR yang berperan sebagai pemilik serta HD, AMD, BJMN, MHD yang berperan sebagai karyawan penyuntik tabung gas.
 
Sedangkan dua tersangka lain dari pengungkapan kasus di Tangerang Selatan. Yakni FRD yang berstatus pemilik dan DNO sebagai karyawan.