Polisi cari pemilik lahan penyimpanan sembilan ton solar oplosan di Ogan Ilir
Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyita sebanyak sembilan ton bahan bakar minyak jenis solar oplosan dari sebuah gudang penampungan di Kabupaten Ogan Ilir.
Kepala Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Tito Dani, di Palembang, Kamis, mengatakan penyitaan solar oplosan dilakukan setelah tim kepolisian melakukan penggerebekan di gudang tersebut pada Senin (12/6) petang.
"Saat ini solar oplosan sudah diamankan sebagai barang bukti di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan," kata dia.
Ia memaparkan, gudang penampungan solar oplosan tersebut berlokasi Jalan Lintas Palembang - Prabumulih, Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Dari gudang itu kepolisian menemukan sebanyak 90 baby tank berkapasitas 200 liter dan tujuh drum kaleng berisi solar oplosan dan minyak mentah.
Selain itu, juga ditemukan sebanyak 80 baby tank dalam keadaan kosong yang turut disita oleh kepolisian.
Menurutnya, aktivitas penampungan ilegal itu terungkap dari hasil pengintaian personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ogan Ilir.
Hal tersebut bermula dari laporan warga setempat yang mencurigai gudang berpagar material seng seluas 1.200 meter persegi itu kerap keluar masuk kendaraan truk namun tidak pernah diketahui siapa pemiliknya.
"Saat ini gudang sudah kami kosongkan dengan cara pembongkaran dan lahan nya disegel garis polisi dan bener dalam pengawasan kepolisian," kata dia.
Penyegelan dilakukan untuk mengungkap siapa pemilik lahan tempat didirikannya gudang penampungan tersebut.
Sebab menurut dia, dalam operasi penggerebekan gudang dalam keadaan kosong sehingga petugas belum berhasil menangkap para pelakunya.
Kepala Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Tito Dani, di Palembang, Kamis, mengatakan penyitaan solar oplosan dilakukan setelah tim kepolisian melakukan penggerebekan di gudang tersebut pada Senin (12/6) petang.
"Saat ini solar oplosan sudah diamankan sebagai barang bukti di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan," kata dia.
Ia memaparkan, gudang penampungan solar oplosan tersebut berlokasi Jalan Lintas Palembang - Prabumulih, Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Dari gudang itu kepolisian menemukan sebanyak 90 baby tank berkapasitas 200 liter dan tujuh drum kaleng berisi solar oplosan dan minyak mentah.
Selain itu, juga ditemukan sebanyak 80 baby tank dalam keadaan kosong yang turut disita oleh kepolisian.
Menurutnya, aktivitas penampungan ilegal itu terungkap dari hasil pengintaian personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ogan Ilir.
Hal tersebut bermula dari laporan warga setempat yang mencurigai gudang berpagar material seng seluas 1.200 meter persegi itu kerap keluar masuk kendaraan truk namun tidak pernah diketahui siapa pemiliknya.
"Saat ini gudang sudah kami kosongkan dengan cara pembongkaran dan lahan nya disegel garis polisi dan bener dalam pengawasan kepolisian," kata dia.
Penyegelan dilakukan untuk mengungkap siapa pemilik lahan tempat didirikannya gudang penampungan tersebut.
Sebab menurut dia, dalam operasi penggerebekan gudang dalam keadaan kosong sehingga petugas belum berhasil menangkap para pelakunya.