Dua pengoplos BBM di OKU disel polisi

id Gudang BBM ilegal, BBM oplosan, penimbunan minyak, Polres OKU

Dua pengoplos BBM di OKU disel polisi

Polisi saat menggerebek lokasi penimbunan dan pengoplosan BBM di OKU. ANTARA/Edo Purmana

Baturaja (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kampung Talang Aman, Kelurahan Batu Kuning.

"Kami sudah menetapkan pemilik gudang dan pembeli BBM ilegal berinisial TO (37), warga Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, dan AY (28), warga Lubai, Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono di Baturaja, Minggu.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dugaan penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal itu berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut.

Berbekal informasi itu, pada tanggal 30 Juli 2023 polisi langsung melakukan penggerebekan ke sebuah gudang, kawasan Talang Aman yang dicurigai menjadi tempat menimbun dan mengoplos BBM ilegal tersebut.

Di dalam gudang, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil APV warna krem yang telah dimuati 40 jeriken ukuran 35 liter berisikan BBM jenis pertalite. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit mobil Daihatsu GrandMax warna silver, 1 unit mobil L300 warna hitam yang memuat sebanyak 38 jeriken ukuran 35 liter dalam keadaan kosong, 40 jeriken ukuran 35 liter masing-masing berisi BBM jenis pertalite.

"Di dalam gudang, ditemukan empat jeriken diduga berisi BBM jenis solar serta sembilan buah tendon penampungan dalam keadaan kosong dengan kapasitas 1.000 liter," ujarnya.

Ia menduga kegiatan penimbunan dan pengoplosan BBM Ilegal tersebut sudah lama berlangsung mengingat jumlah barang bukti relatif cukup banyak.

"Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Kapolres.