Preman pembentak anggota polisi dicokok di Maluku

id Debt Collector,Ditreskrimum,polda metro jaya,preman, dicokok

Preman pembentak anggota polisi dicokok di Maluku

Tersangka LW (tengah) tiba di Polda Metro Jaya dikawal anggota Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (23/2/2023). (ANTARA/Ilham Kausar)

Jakarta (ANTARA) -

Sub Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang tersangka penagih utang (debt collector) yang membentak anggota Bhabinkamtibmas saat melakukan penarikan mobil dari seleb TikTok Clara Shinta.
"Ini salah satu pelaku berinisial LW yang kami amankan di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku," ujar Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Tersangka LW tiba di Polda Metro Jaya bersama tim penyidik Subdit Resmob sekitar pukul 11.30 WIB menggunakan pakaian serba hitam.
Tidak ada pernyataan apapun yang disampaikan oleh tersangka saat dibawa masuk ke ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Titus juga belum mau menjelaskan secara mendalam terkait penangkapan LW di wilayah Maluku karena masih akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. "Nanti sore akan disampaikan lebih lanjut," kata Titus.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap tiga penagih utang dan tujuh preman dari dua kelompok yang berbeda.
"Komplotan preman dari dua kelompok kini menjadi tersangka, ditahan di Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menurut keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.