Gubernur Sumsel dukung BPN-USU lakukan inventarisasi tanah ulayat

id tanah ulayat,inventarisasi,bpn sumsel,usu,pemprov sumsel

Gubernur Sumsel dukung BPN-USU lakukan inventarisasi tanah ulayat

Gubernur Sumatera Selatan mendukung upaya Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat bersama program studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat di wilayahnya. (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan mendukung upaya Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat bersama program studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat di wilayahnya.

"Saya mendorong kegiatan ini dapat terlaksana dengan akurat dan nantinya akan bermanfaat baik bagi ATR/BPN maupun Pemprov Sumsel untuk pengembangan daerah," kata Herman Deru di Palembang, Rabu.

Ia mengharapkan pihak USU didampingi oleh narasumber yang benar-benar menunjang terlaksananya kegiatan ini.

Oleh sebab itu, Pemprov Sumsel dapat berkoordinasi bersama BPN dan Pemda yang dituju.

Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Fakultas Hukum USU Hasim Purba mengatakan USU telah melakukan penandatanganan MoU bersama Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemetaan identifikasi dan inventarisasi tanah ulayat dan masyarakat hukum adat di berbagai provinsi di Tanah Air.

Sebelumnya pada tahun 2022, pihaknya telah menyelesaikan tugas serupa untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi masih ada atau tidaknya masyarakat hukum adat dan tanah ulayat yang diharapkan kemudian dapat mendukung pembangunan daerah," katanya.

Pihaknya akan melakukan kegiatan ini pada 12 kab/kota di Sumsel antara lain, Kabupaten Ogan Komering (OKI), Muara Enim, Lahat, Musirawas, Muratara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Empat Lawang PALI, OKU Selatan, Kota Pagar Alam dan Lubuk Linggau.

Purba menyebutkan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat tersebut merupakan langkah Kementerian ATR/BPN untuk mengupayakan pendaftaran tanah ulayat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Sumsel dukung BPN-USU inventarisasi tanah ulayat