Baturaja (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan bersama Dinas Kesehatan setempat menggelar razia obat-obatan jenis sirop untuk anak yang dijual di apotek guna mencegah penyakit gagal ginjal akut misterius pada anak.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas, AKP Syafaruddin di Baturaja, Senin menjelaskan razia ini merupakan tindak lanjut dari larangan sementara penjualan jenis obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.
Dia menjelaskan pengecekan dilakukan di seluruh toko obat, apotek dan rumah sakit besar yang ada di wilayah itu.
Dari hasil pengecekan tersebut terdapat sejumlah obat-obatan jenis sirup untuk anak telah didata dan disimpan sementara waktu di masing-masing apotek untuk tidak diperjualbelikan sambil menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat.
Pada saat razia, kepolisian juga meminta dengan tegas kepada pemilik apotek dan toko obat agar tidak memperjualbelikan dahulu lima jenis obat cair atau sirup yang dilarang dan dicabut izinnya oleh Kemenkes RI dan BPOM RI.
"Jika obat cair atau sirup tersebut untuk keperluan medis maka diminta diperketat dengan resep dokter," katanya.
Pihak apotek juga wajib melarang dan mengedukasi konsumen yang hendak membeli obat sirup jenis apapun.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan OKU Rozali menambahkan razia tersebut dilakukan guna memastikan apakah ada pihak rumah sakit atau apotek di OKU ini yang masih nekat menjual obat sirup dan cair bagi anak-anak.
"Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan dini penyakit gagal ginjal akut misterius pada anak yang diduga kuat akibat mengkonsumsi obat sirup," katanya
Oleh sebab itu, Rozali juga mengimbau warga OKU agar berhati-hati saat membeli obat untuk anak-anaknya di apotek dan rumah sakit manapun untuk mencegah penyakit gagal ginjal.
"Obat yang dibeli harus dengan resep dokter untuk mencegah sejak dini penyakit berbahaya pada anak akibat mengkonsumsi obat-obatan yang dilarang," katanya menegaskan.