Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan sebanyak 156 produk obat sirop di Indonesia dapat kembali diresepkan dan beredar di pasaran setelah dipastikan bebas dari senyawa berbahaya.
"Jenis obat yang boleh digunakan, sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI," kata Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani per 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup Pada Anak Dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus KIA.
Baca juga: Dinkes Sumsel tarik lima jenis sirop penurun panas cegah gangguan ginjal anak
Syahril mengatakan, BPOM telah memastikan produk yang tercantum dalam daftar tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirop berdasarkan pengumuman dari BPOM terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A," katanya.
Lampiran 1 terkait daftar 133 jenis obat yang dirilis BPOM dapat dilihat pada tautan di sini.
Baca juga: Pemkot Palembang tertibkan peredaran obat sirop pada apotek
Selain itu, kata Syahril, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.
Lampiran 2 terkait daftar resep obat yang sulit digantikan sesuai petunjuk BPOM dapat dilihat pada tautan di sini.
"12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," katanya.
Baca juga: Orangtua diminta jangan panik bila anak terlanjur minum obat sirop
Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Syahril.
Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian BPOM RI atas jenis obat-obatan sirup lainnya," katanya.
Berita Terkait
IDAI anjurkan berikan paracetamol saat suhu tubuh anak lebihi 38 derajat
Senin, 22 April 2024 17:34 Wib
IDAI imbau dokter tak resepkan obat sirop Praxion
Selasa, 7 Februari 2023 16:51 Wib
Produsen obat sirop Praxion tarik secara sukarela produk dari pasaran
Selasa, 7 Februari 2023 15:44 Wib
Kemenkes: Hindari beli obat sirop secara mandiri tanpa resep dokter
Senin, 6 Februari 2023 14:38 Wib
Peredaran obat sirop Praxion distop karena investigasi ginjal akut
Senin, 6 Februari 2023 10:57 Wib
Sebanyak 223.560 botol obat sirop Unibebi dimusnahkan di Cilegon
Rabu, 7 Desember 2022 13:24 Wib
BPOM cabut izin edar obat sirop produksi PT REMS
Rabu, 7 Desember 2022 13:18 Wib
Penetapan tersangka obat sirop tercemar zat kimia berbahaya
Selasa, 22 November 2022 9:29 Wib