Jakarta (ANTARA) - Indonesia sedang menghadapi tantangan besar dalam sistem pelayanan kefarmasian yang selama ini kerap luput dari perhatian publik.
Di tengah meningkatnya kebutuhan akan layanan kesehatan yang aman, efektif, dan merata, peran apoteker menjadi semakin penting.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa jumlah dan distribusi apoteker di Indonesia masih jauh dari ideal. Tidak hanya terbatas secara kuantitas, tetapi juga dari sisi kualitas dan pemerataan wilayah, terutama di luar kota-kota besar.
Apoteker kini bukan lagi sekadar penjaga apotek. Peran mereka meluas ke berbagai lini, dari rumah sakit dan industri farmasi, distribusi alat kesehatan, hingga pengawasan mutu dan regulasi di lembaga pemerintahan.
Mereka juga menjadi bagian integral dari tim pelayanan kesehatan yang ikut serta dalam pengambilan keputusan terapi bagi pasien.
Dalam konteks ini, kehadiran apoteker profesional tidak bisa lagi dianggap sebagai pelengkap, melainkan sebagai kebutuhan mendasar sistem kesehatan nasional.
Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker (PSPPA) di sejumlah perguruan tinggi merupakan salah satu jawaban terhadap mandat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mensyaratkan lulusan sarjana farmasi untuk menempuh pendidikan profesi sebelum dapat berpraktik secara legal.
Urgensi tenaga apoteker dan masa depan layanan kesehatan Indonesia

Indonesia membutuhkan lebih banyak tenaga apoteker berkualitas (ANTARA/HO-UPH)