Wonosobo (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Wonosobo mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda agar tidak mudah tergiur dengan tawaran penggunaan atau penjualan obat keras tanpa izin.
"Jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam," kata
Kasat Narkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso, di Wonosobo, Kamis.
Ia menyampaikan, terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung upaya kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan obat keras di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Ia menuturkan, Satresnarkoba Polres Wonosobo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat-obatan keras di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka diamankan di Jalan Raya Selomerto–Balekambang pada Rabu (5/11).
Kalangan muda jangan tergiur tawaran penjualan obat keras tanpa izin
Dua orang tersangka pengedar dan pemakai obat keras ditahan di Polres Wonosobo, Kamis (13/11/2024). ANTARA/HO - Polres Wonosobo
