Pemkab-Polres OKI awasi peredaran obat sirop merespons edaran BPOM

id OKI,obat sirop,bpom ,pemkab,apotek,polisi

Pemkab-Polres OKI awasi peredaran obat sirop merespons edaran BPOM

Petugas Dinkes Pemkab OKI bersama petugas Polres setempat memantau penjualan obat sirop di salah satu toko ritel modern Kayuagung, Rabu (26/10/22). (ANTARA/HO-Pemkab OKI)

Palembang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, bekerja sama dengan Kepolisian Resort (Polres) setempat mengawasi peredaran obat sirop untuk merespons larangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk merek tertentu.

Petugas Dinas Kesehatan Pemkab OKI dan polisi setempat memonitor sejumlah apotek dan toko retail obat di Kecamatan Kota Kayuagung, Rabu.

“Kami cek, mereka (toko obat) sudah tidak dijual dan sejumlah apotek return (mengembalikan barang) ke distributor," kata salah seorang petugas Dinkes Pemkab OKI, Iwan.

Sebelumnya, Pemkab OKI sudah melakukan sosialisasi ke fasilitas layanan kesehatan (faskes) se-Kabupaten OKI terkait lima obat sirop yang dilarang BPOM karena mengandung eliten glikol.

Kandungan berlebih itu diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak yang terjadi belum lama ini di sejumlah kota di Tanah Air.

Sosialisasi ini bekerja sama dengan asosiasi apoteker yang dilakukan secara hybrid.

Dinkes OKI meneruskan surat edaran dari Kemenkes terkait larangan edar lima merek obat ke seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), puskesmas, dan rumah sakit.

Surat juga diteruskan ke berbagai ikatan profesi, mulai Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Iwan memastikan sejauh ini kasus gagal ginjal yang diduga lantaran mengonsumsi obat-obatan yang dilarang tersebut belum ditemukan di Kabupaten OKI.

Semua apotek di Kabupaten OKI juga telah mengantisipasi peredaran obat sirop cemaran etilen glikol dan DEG melebihi ambang batas aman, kata dia.

Ratnasari, salah seorang apoteker di Kecamatan Kayuagung mengatakan pihaknya sudah mengembalikan obat sirop yang masuk dalam daftar terlarang ke distributor.

“Sejak seminggu lalu kami tarik obat yang masuk dalam daftar BPOM dan sudah mengajukan return,” kata dia.

Adapun lima merek yang dilarang yakni Uni Baby Cough Sirop, Uni Baby Demam Sirop dan Uni Baby Demam drops, Flurin Sirop dan Termorek Demam.  

"Kami sudah dapat info lima hari lalu, seluruh obat sirop diminta untuk ditarik dan kami cek mana yang dibolehkan dijual atau ditarik dari pasaran, kata dia.