Aksi perampokan tersebut sebelumnya juga sempat viral di media sosial (medsos).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu, mengatakan identitas pelaku berinisial J (21). Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Tebing Tinggi.
"Terhadap pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat penangkapan," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone milik pekerja apotek yang dicuri pelaku.
"Kami sita barang bukti tersebut dari seorang penadah berinisial MS yang juga sudah diamankan," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku J, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika.
Pelaku juga mengaku bahwa hasil dari aksi perampokan yang dilakukannya tersebut untuk membeli narkoba.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," ujar Fathir.