Presiden ACT Ibnu Khajar kelelahan setelah diperiksa penyidik

id act,presiden act,aksi cepat tanggap,#aksicepattilep,ibnu khajar,bareskrim periksa petinggi act,penyelewengan dana act,donasi act

Presiden ACT Ibnu Khajar kelelahan setelah diperiksa penyidik

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar berjalan menghindari wartawan usai keluar dari Gedung Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan, Selasa (12/7/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Saya lelah, saya butuh istirahat
Jakarta (ANTARA) - Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar tidak ingin memberikan tanggapan soal pemeriksaannya dengan alasan mengaku lelah karena menjalani pemeriksaan untuk yang ketiga kalinya.

Ibnu Khajar keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa sekitar pukul 22.20 WIB, didampingi oleh tim pengacaranya.

Saat wartawan menghampirinya, Ibnu Khajar berusaha menghindar. Dia minta diberi ruang agar bisa beristirahat setelah pemeriksaan.

"Saya lelah, saya butuh istirahat," ujar Ibnu Khajar yang mencoba menghindar dari kejaran wartawan.

Dikatakan pula bahwa besok masih akan diperiksa lagi oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait dengan dugaan penyelewengan dana sosia/CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

"Besok diperiksa lagi. Akan tetapi, enggak tahu jam berapa," kata Ibnu.

Baca juga: Status kasus penyalahgunaan dana oleh ACT naik ke penyidikan

Sementara itu, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar pada hari Rabu (13/7) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Dilanjut besok pukul 10.00 atau 11.00-an," kata Andri.

Berbeda dengan Ibnu Khajar, Pendiri ACT Ahyudin menyatakan siap untuk berkorban atau dikorbankan demi keberlangsungan ACT dalam memberikan manfaat kepada masyarakat luas.

Pengorbanan yang dimaksudkan Ahyudin dalam bentuk apa pun, termasuk jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Demi Allah, saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun," kata Ahyudin.

Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar sudah berjalan sejak Jumat (8/7), dan berlanjut sampai Senin (11/7) hingga hari ini. Pemeriksaan bakal kembali berlanjut esok hari.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat itu.

Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca juga: Ini penjelasan Ahyudin tentang legalitas ACT ke penyidik Polri
Baca juga: Bareskrim panggil presiden ACT minta klarifikasi pengelolaan dana


Editor: Kliwon