Jakarta (ANTARA) - Penyidik kepolisian telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus penembakan pada Sabtu (18/9) yang menewaskan ketua majelis taklim berinisial A di Pinang, Kota Tangerang.
"Kita sudah memeriksa beberapa saksi termasuk pihak keluarga dan tetangga serta yang terakhir bersama, ada sekitar lima saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di, Jakarta, Senin.
Selain memeriksa saksi, penyidik Polres Metro Kota Tangerang dan Polda Metro Jaya juga menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasil olah TKP awal juga menemukan proyektil peluru yang menembus tubuh korban dan bersarang di pintu rumah korban.
Proyektil peluru tersebut nantinya akan dianalisa untuk mengetahui jenis senjata api yang digunakan pelaku.
"Tim masih menganalisa CCTV karena kejadian sudah mulai gelap dan termasuk proyektil, karena penembakan itu menembus dan proyektil sempat menyasar ke pintu rumah korban. Tim Labfor sedang menganalisa untuk mengetahui jenis senjata yang digunakan pelaku," ujarnya.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mulya Pinang, Kota Tangerang. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 19.17 WIB.
Polisi menduga pelaku penembakan tersebut berjumlah dua orang.
Berita Terkait
Rampok motor penembak polisi di Cengkareng tewas didor
Jumat, 15 November 2024 15:28 Wib
Polisi berikan tindakan terukur pelaku curnamor yang menembak petugas
Jumat, 15 November 2024 13:17 Wib
Polisi telah tetapkan 18 tersangka kasus judol
Senin, 11 November 2024 13:58 Wib
Polisi ungkap dua kasus gas elpiji oplosan
Jumat, 8 November 2024 13:32 Wib
Wakil Ketua KPK Alex gugat larangan pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka
Kamis, 7 November 2024 14:25 Wib
Hasil test urine, tersangka pembunuhan yang mayat korbannya tanpa kepala positif narkoba
Senin, 4 November 2024 22:00 Wib
Dua pekerja migran ilegal.wanita diselamatkan dari TPPO
Sabtu, 2 November 2024 17:42 Wib
Oknumpegawai Komdigi dapat Rp8,5 juta per situs judi online
Jumat, 1 November 2024 15:26 Wib