Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan dalam revisi terbatas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), hanya korban yang bisa melaporkan pelaku ke kepolisian.
"Kami jelaskan, di sini ada delik aduan. Bahwa pihak yang berhak menyampaikan (laporan kasus) menyerang kehormatan atau nama baik seseorang menggunakan sarana UU ITE hanya korban yang boleh menyampaikan pengaduan," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan dalam YouTube Kemenko Polhukam, di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, bila ada seseorang yang menghina pribadi orang lain hanya dapat dilaporkan oleh pribadi korban atau kuasa hukum korban yang ditunjuk secara tertulis.
"Jadi misalnya, ada orang yang menghina seorang profesor dan itu menyangkut pribadi. Orang lain tidak boleh membuat aduan, tetapi harus profesor itu sendiri selaku korban atau dia menunjuk kuasa hukum resmi untuk melaporkan. Bukan orang lain yang melaporkan itu," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, hal itu juga tertuang dalam Surat Edaran Kapolri bahwa yang dapat melaporkan tindak pidana UU ITE dalam delik aduan adalah korban.
"Yang boleh mengadu itu korban atau kuasa hukum yang resmi ditunjuk, bukan orang lain yang tidak ada kaitannya lalu mengadu sendiri, itu sekarang nggak bisa," katanya lagi.
Tidak hanya perorangan, delik aduan pencemaran atau fitnah juga dapat dibuat oleh lembaga berbadan hukum.
"Kalau dicemarkan, difitnah itu bisa dilaporkan oleh badan hukum, tetapi yang dilaporkan orang," kata Mahfud.