Serang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang, Banten, hanya mengenakan wajib lapor terhadap artis Nikita Mirzani terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.
"Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Polresta Serang, Jumat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikita Mirzani Batal Ditahan Polisi", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/07/22/222253166/nikita-mirzani-batal-ditahan-polisi.
Penulis : Ady Prawira Riandi
Editor : Dian Maharani
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Keputusan tidak ditahannya Nikita Mirzani ini setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusian, karena mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil.
Karena itu, kata Shinto, penyidik Satreskrim Polresta Serang mengakomodasi permohonan tersangka melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan.