Jakarta (ANTARA) - Vadel Alfajar Badjideh (20) selaku tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak dari Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penangguhan penahanan sudah dibuat oleh keluarga VA dan sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Nurma mengatakan mengatakan permohonan itu diberikan pada hari penetapan penahanan yakni pada Kamis (13/2).
Polres Jaksel belum dapat memastikan berapa lama prosedur penangguhan penahanan lantaran tergantung kepada komunikasi penyidik dengan pimpinan. Namun dipastikan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.
"Penangguhan itu yang jelas ada haknya dari tersangka. Jadi silahkan untuk mengajukan penahanan, namun demikian itu wewenang dari penyidik untuk menerima atau tidak," ujarnya.
Vadel Badjideh ajukan penangguhan penahanan

Vadel Badjideh (20). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.