Jakarta (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku melaporkan akun Twitter Faizal Assegaf (@Faizalassegaf) ke Polda Maluku karena diduga menebar ujaran kebencian yang dialamatkan kepada Ketua Umum PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf.
"Mulai 7 November 2022 sampai dengan Jumat, 11 November 2022, LBH Ansor se-Nusantara akan melaporkan akun atas nama @Faizalassegaf secara serentak," kata Ketua LBH Ansor Maluku Al Walid Muhammad saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Laporan tersebut merupakan reaksi atas postingan-postingan akun Twitter atas nama @Faizalassegaf yang diduga mengarah pada ujaran kebencian. Cuitan Twitter akun yang dilaporkan LBH Ansor Maluku diduga dibuat untuk menimbulkan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.
Salah-satu contoh cuitan Twitter terlapor yang diduga LBH Ansor Maluku mengandung ujaran kebencian ialah "Tp, Staquf gagal merekonstruksi tudingan 'pengungsi' yang dialamatkan pd habaib potongan-potongan sejarah yg disodorkan tdk berbasis data yg dpt dikonfirmasi scr utuh & valid. Hanya kebencian. Tentu, pertunjukan kebodohan tsb akibat dari terjebak pd watak politik destruktif".
Contoh cuitan lainnya yang dinilai LBH Ansor Maluku yang mengandung ujaran kebencian ialah "Wajar bila memicu reaksi kalangan habaib di berbagai daerah. Menyoroti fenomena kebencian pd habaib yg disponsori KETUM PBNU. Ormas yang dulu ngebeng pd pemikiran cemerlang & pengaruh para tokoh habaib, kini dibajak utk membenci habaib. itu hak anda, tapi ada konsekuensinya".
Ia mengatakan cuitan akun Twitter atas nama Faizal Assegaf (@faizalassegaf) diduga melanggar ketentuan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menegaskan pada prinsipnya LBH Ansor menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan menghargai pendapat orang lain. Hanya saja, jika pendapat itu menghancurkan martabat orang lain maka tindakan tersebut bertentangan dengan budaya Nusantara di Indonesia yang mengedepankan adab serta sopan santun.
Selain itu, LBH Ansor mengedepankan proses-proses penyelesaian masalah dengan pendekatan kekeluargaan, namun perbuatan Faizal Assegaf yang dilaporkan bukanlah yang pertama kalinya.
Sebelumnya perbuatan yang dilakukan Faisal Assegaf telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan permintaan maaf Faizal Assegaf. Harapannya yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan tersebut. Namun, ternyata Faizal Assegaf justru mengulangi perbuatan yang sama.
"Karena perbuatan yang dilakukan Faizal Assegaf dilakukan kembali, kami memilih menempuh jalur hukum pidana," ujarnya.
Ia sepakat proses pidana adalah jalan terakhir dalam penyelesaian suatu persoalan hukum. Upaya hukum pidana ditempuh setelah terlapor dinilainya dengan sengaja mengulangi perbuatan yang berlawanan dengan hukum
"Kami berharap kepada penegak hukum khususnya polisi untuk dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional demi hukum dan ketertiban masyarakat," harap dia.