Jangan sembarang sebar informasi di medsos

id aqua,uu ite,hoaks,jentik nyamuk

Jangan sembarang sebar informasi di medsos

Ilustrasi - Hoaks (ANTARA)

Jakarta (ANTARA) - Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Jakarta Trubus Rahadiansyah mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarang menyebar berbagai jenis informasi di media sosial sebelum hal tersebut terbukti benar.

“Itu akan menjadi pencemaran nama baik dan bisa dilaporkan adanya unsur berita bohong (hoaks), karena sifatnya di media sosial, maka tentu bisa kena Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 1,” kata Trubus di Jakarta, Rabu.

Menanggapi adanya temuan salah satu air minum dalam kemasan (AMDK) yang berisi jentik hitam, pria yang juga menjabat sebagai dosen di Universitas Trisakti itu menuturkan bahwa ketika menemukan hal semacam itu, masyarakat perlu melakukan verifikasi pada perusahaan terkait sebelum menyebarkan kabar lebih lanjut di dunia maya.

Menurut dia akan lebih baik apabila masyarakat menuntut klarifikasi dan meminta baik perusahaan maupun pemerintah melakukan penelitian lebih lanjut pada produk tersebut.

Hal tersebut bertujuan untuk tidak mempersulit proses verifikasi, melihat apakah ada keteledoran dari produsen serta mencegah terjadinya simpang siur yang berujung pada hoaks atau pencemaran nama baik.