Jakarta (ANTARA) - Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Jakarta Trubus Rahadiansyah mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarang menyebar berbagai jenis informasi di media sosial sebelum hal tersebut terbukti benar.
“Itu akan menjadi pencemaran nama baik dan bisa dilaporkan adanya unsur berita bohong (hoaks), karena sifatnya di media sosial, maka tentu bisa kena Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 1,” kata Trubus di Jakarta, Rabu.
Menanggapi adanya temuan salah satu air minum dalam kemasan (AMDK) yang berisi jentik hitam, pria yang juga menjabat sebagai dosen di Universitas Trisakti itu menuturkan bahwa ketika menemukan hal semacam itu, masyarakat perlu melakukan verifikasi pada perusahaan terkait sebelum menyebarkan kabar lebih lanjut di dunia maya.
Menurut dia akan lebih baik apabila masyarakat menuntut klarifikasi dan meminta baik perusahaan maupun pemerintah melakukan penelitian lebih lanjut pada produk tersebut.
Hal tersebut bertujuan untuk tidak mempersulit proses verifikasi, melihat apakah ada keteledoran dari produsen serta mencegah terjadinya simpang siur yang berujung pada hoaks atau pencemaran nama baik.
Berita Terkait
KPAI minta kekerasan seksual anak di Palembang gunakan UU SPPA
Jumat, 6 September 2024 15:02 Wib
KPAI: Ada 85 anak diamankan usai aksi UU Pilkada di DPR
Jumat, 23 Agustus 2024 17:27 Wib
Istana: Jalankan demokrasi dengan tetap pikirkan kepentingan umum
Kamis, 22 Agustus 2024 15:43 Wib
Judicial Review UU PPSK berlanjut, fokus pada dua ketentuan
Kamis, 22 Agustus 2024 12:39 Wib
MK ubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah
Selasa, 20 Agustus 2024 15:27 Wib
Kemenkes: Alat kontrasepsi hanya untuk remaja sudah menikah
Selasa, 6 Agustus 2024 10:23 Wib
Kelompok masyarakat ajukan uji materil UU pengembangan dan penguatan sektor keuangan ke MK
Rabu, 31 Juli 2024 21:39 Wib
APBD Sumsel berkurang 20 persen pada 2025 jika UU 1/2022 diterapkan
Jumat, 19 Juli 2024 21:16 Wib