Jangan sembarang sebar informasi di medsos

id aqua,uu ite,hoaks,jentik nyamuk

Jangan sembarang sebar informasi di medsos

Ilustrasi - Hoaks (ANTARA)

"Makanya hasil investigasi nanti menentukan apakah jentik itu berasal dari dalam atau luar air. Apabila dugaan kesengajaan sangat kuat maka pelanggaran hukumnya sangat tinggi," kata Trubus.

Langkah tersebut juga dapat mengurangi adanya potensi persaingan usaha tidak sehat dari pihak kompetitor yang berusaha menjatuhkan nama baik perusahaan terkait.

Di samping itu, Trubus mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dinyatakan bila pelaku usaha berhak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.

Pelaku usaha juga berhak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. Sementara kewajiban konsumen mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan video air galon Aqua yang terdapat sekumpulan jentik hitam oleh pengguna TikTok @mr..lucky.luck. Saat dihubungi manajemen perusahaan, pemilik akun tidak ingin melakukan konfirmasi lebih lanjut.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar ingatkan masyarakat tidak sembarang sebar informasi di medsos