Baturaja (ANTARA) - Unit Pelayanan Terpadu Bersama (UPTB) Samsat Ogan Komering Ulu (OKU) 2 Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada tahun 2021 menargetkan menyerap pajak kendaraan bermotor sebesar Rp4,6 miliar.
Kepala Samsat OKU 2 Peninjauan, Aidi Purnawan di Baturaja, Senin mengatakan target tersebut akan diserap dari 25 ribu warga wajib pajak yang tersebar di empat kecamatan di wilayah setempat meliputi Lubuk Batang, Peninjauan, Kedaton Peninjauan Raya dan Sinar Peninjauan.
"Tahun 2020 target pajak tercapai 100 persen dan kami optimis jumlah yang ditargetkan pada 2021 ini juga akan mencapai target," katanya.
Untuk mencapai target tersebut pihaknya gencar menyosialisasikan kepada masyarakat di empat kecamatan melalui media sosial tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu, Kepala Samsat OKU 1, Humaniora Basili Basmark menuturkan secara keseluruhan target pajak kendaraan pada tahun 2021 sebesar Rp57 miliar yang diserap dari warga wajib pajak yang tersebar di 13 kecamatan.
Selain sosialisasi melalui media sosial, pihaknya mengoptimalkan mobil Samsat Keliling (Samling) guna mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.
Tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten OKU cukup tinggi dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat setempat.
"Saya yakin upaya yang dilakukan Samsat OKU 1 dan Samsat OKU 2 Peninjauan dalam mencapai target ini akan membuahkan hasil," ujarnya.
Berita Terkait
Kejari OKU beri penghargaan restoran taat pajak
Selasa, 12 November 2024 18:20 Wib
OKI buat layanan bayar pajak pakai virtual account
Senin, 11 November 2024 22:00 Wib
Kemendagri dorong pemda beri insentif retribusi daerah basiskinerja
Jumat, 8 November 2024 15:35 Wib
Ditjen Pajak tegaskan pemblokiran rekening UD Pramono sesuai prosedur
Selasa, 5 November 2024 10:44 Wib
PAD Palembang sektor pajak hotel capai Rp344 miliar
Selasa, 5 November 2024 8:30 Wib
Kendaraan mati pajak di OKU memungkinkan jadi "hidup" lagi melalui pemutihan
Kamis, 24 Oktober 2024 12:00 Wib
Sumsel uji coba penerapan opsen pajak pada November 2024
Rabu, 23 Oktober 2024 2:00 Wib
Hiswana: Agen LPG di Indonesia keluhkan kebijakan pajak
Kamis, 17 Oktober 2024 20:21 Wib